Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana penyelesaiannya
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Gibran seorang karyawan salah satu perusahaan swasta, status kawin dengan 1 orang anak, menerima gaji pokok setiap bulan Rp 7.500.000,00. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Tunjangan istri 10%, tunjangan anak 6%, tunjangan fungsional Rp 3.000.000,00. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Pada bulan April 2022 Gibran menerima bonus sebesar Rp 6.500.000,00 yang diterima bersamaan dengan gaji. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Setiap bulan perusahaan membayarkan iuran pensiun untuk Gibran ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,00 per bulan. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Sedangkan Gibran membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.</font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Diminta :</font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Hitunglah PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan bonus yang diperoleh Gibran pada saat menerima gaji !</font></font>
Gibran seorang karyawan salah satu perusahaan swasta, status kawin dengan 1 orang anak, menerima gaji pokok setiap bulan Rp 7.500.000 ,00. Tunjangan istri 10%, tunjangan anak 6%, tunjangan fungsional Rp 3.000.000,00. Pada bulan April 2022 Gibran menerima bonus sebesar Rp 6.500.000,00 yang diterima bersamaan dengan gaji. Setiap bulan perusahaan membayarkan iuran pensiun untuk Gibran ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,00 per bulan. Sedangkan Gibran membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00
Diminta:
Hitunglah PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan bonus yang diperoleh Gibran pada saat menerima gaji!