Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah pemotongan atas nama
Salah pemotongan atas nama
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Selamat siang, saya mau bertanya, saya ada salah melakukan pemotongan pph 4(2) yg tadinya atas nama gedung itu sendiri sekarang berubah menjadi atas nama PT yg mengelola, karena tdk ada pemberitahuan resmi, salah pemotongan ini dari tahun 2022 lalu, dan sampai saat ini sudah ada 15 bukti potong yg salah nama, mohon pencerahannya 🙏🙏</font></font>
Dibetulkan semua masa pajak yang didalamnya 15 bukti potong salah nama tersebut sebelum PT yang mengelola komplain. Dengan catatan tahun 2022nya belum dilakukan pemeriksaan.
Kalau sudah diperiksa dan PT yang mengelola komplain ya tinggal dinegosiasikan saja gimana baiknya untuk kedua pihak.
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Jika dilakukan pembetulan untuk 15 bukti potong tersebut maka apa imbas untuk pemotong ya? </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Mengingat kesalahan nama tersebut sudah dari tahun 2022</font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Dan apabila pihak gedung ataupun pengelola tidak masalah jika tidak dilakukan pembetulan, apa imbas dari pihak2 tersebut ya?</font></font>
<font style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight); vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Terima kasih sebelumnya </font></font></font></font>🙏
- This reply was modified 1 year, 4 months ago by Lusi Fitriyani.
Imbas ke pemotong tidak ada karena hanya memperbaiki/merubah data bukti potong
Imbas ke yang dipotong jika dikreditkan di SPT PPh Badan dan diperiksa, jika pemeriksanya teliti bisa dikoreksi karena data penerima bukti potong tidak sesuai NPWP.
Jika dilakukan pembetulan untuk 15 bukti potong tersebut maka apa imbas untuk pemotong ya? Mengingat kesalahan nama tersebut sudah dari tahun 2022
Dan apabila pihak gedung ataupun pengelola tidak masalah jika tidak dilakukan pembetulan, apa imbas dari pihak2 tersebut ya?
Terima kasih sebelumnya🙏