Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah pemotongan atas nama

  • Salah pemotongan atas nama

  • Lusi Fitriyani

    Member
    30 August 2023 at 2:58 pm

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Selamat siang, saya mau bertanya, saya ada salah melakukan pemotongan pph 4(2) yg tadinya atas nama gedung itu sendiri sekarang berubah menjadi atas nama PT yg mengelola, karena tdk ada pemberitahuan resmi, salah pemotongan ini dari tahun 2022 lalu, dan sampai saat ini sudah ada 15 bukti potong yg salah nama, mohon pencerahannya 🙏🙏</font></font>

  • wverdi

    Member
    30 August 2023 at 3:09 pm

    Dibetulkan semua masa pajak yang didalamnya 15 bukti potong salah nama tersebut sebelum PT yang mengelola komplain. Dengan catatan tahun 2022nya belum dilakukan pemeriksaan.

    Kalau sudah diperiksa dan PT yang mengelola komplain ya tinggal dinegosiasikan saja gimana baiknya untuk kedua pihak.

  • Lusi Fitriyani

    Member
    31 August 2023 at 6:04 am

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Jika dilakukan pembetulan untuk 15 bukti potong tersebut maka apa imbas untuk pemotong ya? </font><font style=”vertical-align: inherit;”>Mengingat kesalahan nama tersebut sudah dari tahun 2022</font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Dan apabila pihak gedung ataupun pengelola tidak masalah jika tidak dilakukan pembetulan, apa imbas dari pihak2 tersebut ya?</font></font>

    <font style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight); vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Terima kasih sebelumnya </font></font></font></font>🙏

    • wverdi

      Member
      31 August 2023 at 7:41 am

      Imbas ke pemotong tidak ada karena hanya memperbaiki/merubah data bukti potong

      Imbas ke yang dipotong jika dikreditkan di SPT PPh Badan dan diperiksa, jika pemeriksanya teliti bisa dikoreksi karena data penerima bukti potong tidak sesuai NPWP.

  • Lusi Fitriyani

    Member
    31 August 2023 at 6:15 am

    Jika dilakukan pembetulan untuk 15 bukti potong tersebut maka apa imbas untuk pemotong ya? Mengingat kesalahan nama tersebut sudah dari tahun 2022

    Dan apabila pihak gedung ataupun pengelola tidak masalah jika tidak dilakukan pembetulan, apa imbas dari pihak2 tersebut ya?

    Terima kasih sebelumnya🙏

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now