Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bisakah PPN Lebih Besar dari PPH ?
Bisakah PPN Lebih Besar dari PPH ?
Untuk yang berpengalaman.
Status PKP.Harga beli 68.000/unit
Biaya angkut dan buruh 10.400/unitHarga jual 80.000/unit
Betulkah perhitungannya:
PPN 1.189/unit (dari 80.000/1.11 – 68.000/1.11 * 11%)
Laba kotor 411/unit (PPH 90/unit)
Jadi PPN lebih besar dari PPH ?
Terima kasih.Iya karena PPN 11% dari nilai penjualan sedangkan PPh Badan 22% dari penghasilan kena pajak.
bisa
Viewing 1 - 3 of 3 posts