Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Atas Ongkos Bongkar
PPh Atas Ongkos Bongkar
Hallo Rekan Ortax semua,
Izin bertanya, untuk ongkos bongkar apakah dikenakan pemotongan PPh?
Untuk case ini, ekspedisi menerbitkan Faktur Pajak atas ongkos bongkar tersebut.
Ongkos bongkar ini merupakan ongkos bongkar atas barang untuk dijual ke distributor (bukan ongkos bongkar mesin)
Dikonfirmasi juga kepada ekspedisi bahwa tagihan tersebut memang betul-betul ongkos bongkar.
Mohon bantuannya
Terima kasih
- This discussion was modified 1 year, 4 months ago by Nathania Xu.
Terima kasih rekan atas bantuannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies