Forum Ortax Forums Lain-lain Ekspor

  • Ekspor

     TEAM INTERNAL updated 1 year, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • TEAM INTERNAL

    Member
    8 September 2023 at 9:30 am

    Dear Sahabat Ortax

    Kami ingin bertanya, terkait dengan case yg kami hadapi, kami menerima ekspor dari buyer A. Di dalam PO buyer A sebagai pembeli. Namun kami mendapatkan intruksi dari buyer A untuk mengirimkan barangnya ke B. Nah di dalam dokumen ekspor (PO, invoice, Packing List & BL) pembeli yaitu buyer A penerima barang yaitu buyer B dan kami sebagai eksportir sudah menyebutkan semua di dokumen tersebut. Pembayaran di lakukan oleh buyer A ke rekening kami sesuai dengan dokumen ekspor.

    Untuk arus barang yg terima buyer B bagaimana kah perlakuan perpajakan nya? Dalam peraturan bea cukai tidak ada masalah, namun dalam kacamata pajak bagaimana perlakuan nya? Lalu UU apa yang mengatur terkait hal tesebut.

    Lalu tentang arus barang, arus dokumen, dan arus kas ada di UU hpp di perjelas di pasal berapa ya?

    Terimakasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now