Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Cara Menghitung PPh Pasal 23

  • Cara Menghitung PPh Pasal 23

     percaya doa ibu updated 1 year, 8 months ago 5 Members · 7 Posts
  • percaya doa ibu

    Member
    13 September 2023 at 2:31 pm

    Rekan,

    bagaimana cara hitung/rumus utk pph 23,
    misal; tagihan ke klien Rp 1.000.000 tp pihak klien inginnya bayar uang sejumlah tsb, pdhl klien termasuk badan & punya npwp yang artinya kena pph 23. klien bilang 1.000.000 itu udah sama pph 23 nya. Mohon bantuannya, dan bagaimana mekanisme untuk bukti potongnya? mohon bantuannya, terima kasih

  • rebarsteel

    Member
    14 September 2023 at 10:15 am

    Ini atas transaksi apa rekan ? Kasih aja aturannya di UU PPh Pasal 23
    tarif nya tergantung transaksi. Coba baca disini https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/339# terus klick di bagian samping kiri “detail” pilih BAB 5 klik pasal 23 nya

  • yabufuu

    Member
    14 September 2023 at 2:13 pm

    Mau di gross up?

    DPP: 1.000.000/0.98 = 1.020.408

    PPh 23: 20.408

    Jadi klien bayar 1jt. Tapi ya dia tetap bikin bukti potongnya.

    Kalau dia mau bayar sejuta dan tdk mau bikin bukti potong, itu masalah dia sama pajak. Sudah kewajiban dia untuk potong pph 23.

    Kalau normalnya harusnya dari penghasilan satu juta itu dipotong 2%, 20rb

    Penghasilan yg kalian terima hanya 980rb+bukti potong 20rb

  • percaya doa ibu

    Member
    14 September 2023 at 2:34 pm

    terima kasih rekan atas jawabannya, izin tanya lg..

    saya ingin menerbitkan invoice. kontrak dengan klien biaya yg harus mereka bayar sebesar 13.000.000 dan itu belum termasuk pajak. invoice yang benar yang mana ya rekan?

    DPP : 13.260.000

    PPH 23 : 260.000

    Yg hrs dbyr : 13.000.000

    ATAU

    DPP : 13.000.000

    PPH 23 : 260.000

    yg hrs dbyr : 12.740.000

    2 2 nya saya tetap mendapatkan bukti potong

    Thanks rekan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now