Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cara Menghitung PPh Pasal 23
Cara Menghitung PPh Pasal 23
Rekan,
bagaimana cara hitung/rumus utk pph 23,
misal; tagihan ke klien Rp 1.000.000 tp pihak klien inginnya bayar uang sejumlah tsb, pdhl klien termasuk badan & punya npwp yang artinya kena pph 23. klien bilang 1.000.000 itu udah sama pph 23 nya. Mohon bantuannya, dan bagaimana mekanisme untuk bukti potongnya? mohon bantuannya, terima kasihIni atas transaksi apa rekan ? Kasih aja aturannya di UU PPh Pasal 23
tarif nya tergantung transaksi. Coba baca disini https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/339# terus klick di bagian samping kiri “detail” pilih BAB 5 klik pasal 23 nyaMau di gross up?
DPP: 1.000.000/0.98 = 1.020.408
PPh 23: 20.408
Jadi klien bayar 1jt. Tapi ya dia tetap bikin bukti potongnya.
Kalau dia mau bayar sejuta dan tdk mau bikin bukti potong, itu masalah dia sama pajak. Sudah kewajiban dia untuk potong pph 23.
Kalau normalnya harusnya dari penghasilan satu juta itu dipotong 2%, 20rb
Penghasilan yg kalian terima hanya 980rb+bukti potong 20rb
terima kasih rekan atas jawabannya, izin tanya lg..
saya ingin menerbitkan invoice. kontrak dengan klien biaya yg harus mereka bayar sebesar 13.000.000 dan itu belum termasuk pajak. invoice yang benar yang mana ya rekan?
DPP : 13.260.000
PPH 23 : 260.000
Yg hrs dbyr : 13.000.000
ATAU
DPP : 13.000.000
PPH 23 : 260.000
yg hrs dbyr : 12.740.000
2 2 nya saya tetap mendapatkan bukti potong
Thanks rekan
selamat sore rekan
mau tanya sekalian. kalau kita ada transaksi kalibrasi buat objek pajaknya apakah menggunakan kriteria Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi?lalu utk perhitungan
misal tarif 1.000.000
diskon 20% 200.000
utk pengenaan pph 23 apakah ryg 1. 000.000 atau 800.000 yg sudah dipotong ?
terimakasih1. Boleh seperti itu.
2. DPP PPh 23 dari yang 800ribu
baik..terima kasih rekan @wverdi