Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak atas usaha sewa sepeda
Halo rekan-rekan, ijin bertanya terkait perpajakan mengenai pendapatan usaha atas sewa sepeda.
Kalau perusahaan membuka usaha lain untuk sewa sepeda tersebut, selain kewajiban pajak untuk PPN apakah perusahaan ada kewajiban pajak lainnya?
Untuk sepedanya menggunakan sepeda vendor, jadi perusahaan tidak memiliki sepeda tersebutPendapatan jasa sewa sepedanya harusnya dikenakan pph 23
terima kasih atas responnya rekan yabufuu, menyangkut hal tersebut kalau pengguna jasa/konsumen akhirnya perorangan, apakah tetap dikenakan pph pasal 23?
Viewing 1 - 2 of 2 replies