Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 4 ayat 2
pph pasal 4 ayat 2
selamat siang min, mohon pencerahaanya min
saya bekerja di sebuah perusahaan PMA, pada bulan februari perusahaan menyewa gedung/bangunan sejumlah 100jt belum termasuk Ppn dan di bayarkan penuh tidak di potong pph psl 4 ayat 2.
akan tetapi satu dan lain hal perusahaan saya membatalkan sewa gedung/bangunan tsb dan uang 100jt tidak dapat kembali.
apakah pembatalan sewa bangunan tsb tetap harus membayar pph psl 4 ayat 2 ?
Viewing 1 of 1 replies