Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Aset Tanah Belum Terlapor di SPT, Tetapi di Jadikan Bisnis Perumahan
Aset Tanah Belum Terlapor di SPT, Tetapi di Jadikan Bisnis Perumahan
Mohon pencerahannya dari para pakar pajak semua, ijin bertanya
ada sebidang tanah milik ayah..tetapi sang ayah belum terlapor di SPT , karena beliau sudah tidak pernah lapor pajak dan tidak punya NPWP umur 75 tahun.
sekarang anak nya mau membuat Perusahaan (PT) sbg marketing agent yg membuat gambar dan master plan.
dan Pembeli …membeli tanah langsung dari sang Ayah.
pertanyaannya :
1. apakah bisa PT yg sebagai marketing hanya mengakui komisi fee dari penjualan tersebut ?
2. atau lebih baik membuat akta waris dahulu ke anak ?
terimakasih atas pencerahannya
Viewing 1 of 1 replies