Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh 23 atas Jasa Middleman
dear rekan smua. apakah ada yang mau mengajari saya pph 23 untuk jasa middleman.
bagaimana mekanisme pajak dan perhitungan pajak untuk si A, jika si A menggunakan jasa middleman untuk mencari konsumen dan melakukan negoisasi antara si buyer dan si A?dari sisi middleman? apakah ada pajak yang harus di laporkan atau dibayarkan jika si middleman pendapatanny dari fee/komisi atau uang jasa dari pekerjaany sebagai perantara antara supplier dan buyer?
Jika jasa middleman ini dilakukan orang pribadi dipotong PPh 21 untuk pegawai tidak berkesinambungan oleh si A tapi jika dilakukan badan usaha maka dipotong PPh 23.
Dari sisi middleman ya harus lapor PPh 21 OP tahunannya kalau orang pribadi atau lapor PPh badannya kalau badan usaha.
untuk middleman ini sebenarnya adalah badan, rekan. berarti tarif pajak untuk PPh 23 adalah 2% atau 5%?
Lalu rekan, bagaimana jika si A yg menggunakan jasa si badan/middleman ini tidak ingin yg membayar dan melaporkan pajak. Jadi si A membayar fee jasa si badan/middleman full (tanpa di potong PPh 23. apakah bisa middleman yg membayar dan melaporkan pajaknya itu?
PPh 23 2% jika punya NPWP pemberi jasanya, jika tidak punya maka 100% lebih tinggi tarifnya.
Tidak bisa si pemberi jasa/middlemannya sendiri yang membayarkan dan melaporkan PPh 23. Bisa saja si A tidak memotong PPh 23 tapi harus siap dengan resikonya jika ditemukan saat pemeriksaan.
baik terima kasih rekan untuk bantuan dan penjelasannya