Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Jurnal Pembetulan SPT Badan
Tagged: sptbadan-2
Jurnal Pembetulan SPT Badan
Halo semua, saya mau tanya,
perusahaan kami baru saja melakukan pembetulan spt badan 2020, disini kami jadi kurang bayar utk pph terutang nya, hal ini karena (saya buat saja nilai nya, biar lbh mudah ya) :
1. peredaran usaha nya dari Rp. 163.566.919.555 menjadi Rp. 163.826.569.835
2. Biaya penyusutan kendaraan dari Rp. 441.100.000 menjadi Rp. 251.600.000
dari koreksi ini, laba kena pajak jadi bertambah Rp. 877.920.200, pajak terutang jg jadi bertambah Rp. 193.142.444,
pertanyaannya, apakah saya harus ubah laporan keuangan 2020? jadi nasib lap. keuangan 2021 dan 2022 bagaimana?
karena pemeriksaan ini dilakukan di 2023.
dan kalau di ubah laporan keuangan 2020 nya,
jurnal nya bagaiamana, agar neraca bisa balance
mohon bantuan teman2 semua,
Tidak perlu merubah laporan keuangan kalau ada perubahan SPT Badan karena hasil pemeriksaan.
Jurnalnya untuk menghapus pengakuan LB menjadi KB
Dr Pajak dalam sengketa (untuk bagian hasil pemeriksaan yang tidak disetujui WP)/ Tagihan pajak yang tidak dapat dibiayakan(untuk bagian hasil pemeriksaan yang disetujui WP)
Cr Piutang Pajak
berarti jurnal ini di buat di tahun 2023?
cr. piutang pajak >> ini berakibat kemana ya rekan? atau jadi utang pajak aja? nnti kan balik jurnal nya, pas pembayaran kurang pajak itu…
Db. Utang pajak
Cr. BankSorry iya betul hutang pajak bukan piutang pajak
Sorry salah, harusnya seperti ini jurnalnya
1. Waktu me-reverse pengakuan LB
Dr PPh Badan terutang
Cr Pajak dibayar dimuka
2. Waktu bayar KB hasil pemeriksaan
Dr. Pajak dalam sengketa (untuk bagian pemeriksaan yang tidak disetujui) / Penyesuaian tahun sebelumnya/biaya lain2 (untuk bagian pemeriksaan yang disetujui)
Cr Bank/Cash3. Kalau misalkan tidak bayar dulu hasil pemeriksaannya nanti dicatatkan saat bayar apakah setelah keberatan, Banding atau PK plus dendanya
Dr Penyesuaian tahun sebelumnya / biaya lain2
Dr Tagihan pajak yang tidak dapat dibiayakan
Cr Bank/Cash
berarti kalau utk kasus saya ini, karena KB nya Rp. 193.142.444 (atas kenaikan laba kena pajak sebesar Rp. 877.920.000)
langsung saja di tahun 2023, saya buat :
Dr. Pajak dalam sengketa (untuk bagian pemeriksaan yang tidaj disetujui) Rp. 193.142.444
Cr. Bank Rp. 193.142.444
karena ini kasusnya langsung putus kan rekan, gak berhubungan kemana2 lagi, bagaimana rekan?
Sepaket
Cihuy,…
Makasiiih banyak banyak ya rekan…
tapi rekan..
AR minta, atas pemeriksaan ini, laporan keuangan 2020 yang di rubah, karena ada perubahan omzet yang lebih tinggi…
jurnalnya bagaimana ya rekan, neraca tidak balance jadinya, karena laporan harga pokok produksi dan laporan laba rugi nya berubah., karena item yg di koreksi ada di laporan tersebut..
Gak tahu ya, sepemahaman saya hasil pemeriksaan tidak harus merubah laporan keuangan walaupun DJP menganggap WP kurang melaporkan penghasilan.
dijurnal saja dulu seperti di atas untuk pembayaran SKPKB sesuai hasil pemeriksaan untuk permintaan rubah laporan keuangan diplomasi saja sementara dikerjakan sambil cari2 aturan yang menunjukkan tidak ada dasarnya AR untuk meminta perubahan tersebut.
Dr Pajak dalam sengketa (untuk bagian hasil pemeriksaan yang tidak disetujui) / Penyesuaian tahun sebelumnya (untuk bagian pemeriksaan yang disetujui).
Cr Bank/Cash
Kalau secara neraca, maka akan berpengaruh pada laba ditahan tahun sebelumnya, dan kas/piutang