Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH21 – KOMISI PENJUALAN ORANG PRIBADI BERKESINAMBUNGAN
PPH21 – KOMISI PENJUALAN ORANG PRIBADI BERKESINAMBUNGAN
izin bertanya kepada rekan2 sekalian, untuk case sales yang mendapatkan komisi penjualan (employee berkesinambungan). dengan gaji 8000.000/bln , komisi 2000.000/blm, untuk slip gaji dengan komisi dipisah menjadi 2. apakah perhitungan pph21 atas komisi tsb dimasukan kedalam perhitungan gaji? atau di hitung secara terpisah untuk masing2 slip.
bagaimana cara perhitungan komisi yang dikenakan pph21?
Viewing 1 of 1 replies