Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya renovasi atas gedung sewaan
Biaya renovasi atas gedung sewaan
Apakah biaya renovasi (atas gedung yg disewa selama 4 tahun), boleh di jurnal ke biaya dibayar dimuka (aktiva), lalu kemudian secara periodik per bulan biayanya di keluarkan (L/R)? apakah cara tersebut diijinkan secara akuntansi dan perpajakan?
Krn atas biaya renovasi tersebut tidak diperbolehkan untuk di akui sebagai aktiva dan kemudian dilakukan penyusutan, makanya mau dicari cara agar biaya dapat untuk tidak dibebankan secara langsung (krn wp badan ini juga baru berdiri)
mohon pencerahannya
Viewing 1 of 1 replies