Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara hitung stp pokok dan dendanya
Cara hitung stp pokok dan dendanya
PT.Mau Apa menyampaikan SPT Pembetulan PPh 2022, dengan adanya STP per 2 Agustus 2023 yangmengakibatkan kurang bayar bertambah Rp50.000.000,yang dibayar pada 10 September 2023, dan SPTPembetulan disampaikan pada 15 September 2023. KMK Agustus Pasal 14 ayat3:0,93%. Hitunglah jumlahpajak yang harus dibayar (pokok + denda) PT.Mau Apa!
50.000.000 X ((0,93 + uplift 15%)/12))
kayaknya ya saya agak gak paham matematikanya tapi dari aturannya seperti ini.
Uplift itu gmna kak?
Viewing 1 - 2 of 2 replies