Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjual tidak mau di pungut PPh 23
Penjual tidak mau di pungut PPh 23
Halo rekan,
Mohon bantuannya
Apabila pemberi jasa yg sudah PKP tidak mau di pungut PPh 23 oleh pembeli, apa dampak bagi pembeli yg tidak memungut PPh 23 atas jasa yang telah diterima? Apakah pemungutan PPh 23 perlu dilakukan apabila pemberi jasa adalah wpop non PKP?
1. bagi pembeli jasa yang tidak memotong PPh 23 atas jasa yang diterima maka akan dikoreksi saat pemeriksaan, harus bayar pokok plus dendanya.
2. Jika bertransaksi dengan WPOP non PKP tidak dipotong PPh 23 tetapi dipotong PPh 21 atas tenaga ahli kecuali atas jasa penyewaan asset yang dimiliki orang pribadi tersebut tetap objek PPh 23.
Terimakasih mas
1. Maka pemberi penghasilan yang akan menanggung PPH23 tersebut serta denda beserta sanksi di masa depan apabila ada pemeriksaan dikarenakan itu kewajiban pemberi penghasilan
2. untuk WPOP non PKP bisa dikeankan PPH21 apabila jasa dan PPH23 apabila sewa kecuali tanah dan bangunanTerimakasih banyak