Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengenaan PPN terhadap badan NPO Internasional
Pengenaan PPN terhadap badan NPO Internasional
Selamat pagi siang malam rekan rekan
saya ingin bertanya. perusahaan kami (dibidang jasa) sudah PKP mendapatkan Klien NPO Internasional salah satu kaki tangan ASEAn yang mendalami bidang budaya
nah mereka meminta atas jasa kami tidak dikenakan PPN dikarekanan mereka Organisasi Foundation NPO International
memang menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.03/2010 mereka dikecualikan dari pajak penghasilan, namun apakah terhadap PPN juga dikecualikan ya?
takutnya apbila kami tidak kenakan PPN maka dimasa depan kami yang harus menanggung PPN tersebut apabila ada pemeriksaan
Viewing 1 of 1 posts