Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Skpkb pph badan
Berdasarkan hasil pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan 2022 atas nama PT. CBA, diterbitkan SKPKB 10Agustus 2023, dengan jumlah pajak yang harus dibayar Rp750.000.000. Jika PT.CBA melunasi SKPKB pada15 September 2023, maka akan dikenakan sanksi bunga penagihan. Berapa sanksi bunga penagihannya?Jelaskan pula dengan pasalnya!
To determine the interest penalty for collection on the late payment of the corporate income tax, we need to consider the regulations specific to your country. basketball stars
Sanksi bunga penagihan yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar, mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan. Hal ini berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang granny sexdoll Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- This reply was modified 6 months, 2 weeks ago by Angela Esper.