Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh 4 ayat 2 Sewa Rumah
Rekan, apakah bisa jika si perusahaan A yg menyewa rumah sebagai kantor yg membayar dan melaporkan PPh 4 ayat 2? Karena si pemilik rumah hanya ingin terima uang full bersih tanpa mengurus dan membayarkan pajak.
Jika bisa demikian, saya jadi agak kebingungan kenapa untuk di PPh 23 hanya pengguna jasa yang bisa melaporkan dan membayarkan pajak atas suatu jasa badan. bagaimana jika situasiny si pengguna jasa hnya mau membayarkan fee jasa (tanpa di porong PPh 23) dan meminta si penyedia jasa yang memotong sndiri dan melaporkan pajak PPh 23 tsb. kenapa pnyedia jasa tidak bisa melaporkan sndiri PPh 23 tersebut?
Mohon bantuan penjelasanny Rekan
Setahu saya bisa rekan. Hanya saja perusahaan A mengeluarkan 2 biaya (biaya sewa full+pph sewa). Dimana seharusnya PPh sewa memotong nilai sewa tersebut dan sbg gantinya pemilik akan di berikan bukti potong.
Mekanisme dari PPh 23 ialah pemotongan rekan, tdk ada yg disetor sendiri. Yg setor sendiri itu PPh pasal 4 ayat 2.
Pihak yg memberi penghasilan lah yang berkewajiban memotong dan melaporkan PPh 23.Untuk persewaan tanah dan bangunan secara defaultnya memang dipotong oleh pemberi penghasilan. Pemilik hanya bisa menyetorkan sendiri PPh atas sewa itu jika lawan transaksinya bukan pemotong PPh. Untuk PPh 4(2) pembelian tanah dan bangunan baru harus disetor sendiri oleh penjual.
Kalau pemilik mau terima full bersih artinya harus di gross up pembayarannya DPP + PPh 4(2) sewa.
DI PPh 23 memang sudah seperti itu aturannya jadi mau di apakan lagi.