Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Pemberian Hadiah Souvernir Tanpa Diundi
PPN atas Pemberian Hadiah Souvernir Tanpa Diundi
Dear Ortax Member,
Mohon izinkan newbie bertanya,
Jika perusahaan tempat saya bekerja menyelenggarakan sebuah acara gathering di sebuah restoran dengan mengundang para konsumen terpilih kami.
Ketika acara gathering selesai, dan sebelum konsumen pulang, kami memberikan Souvernir kepada seluruh konsumen yang datang di acara gathering, tanpa diundi.
Saya ingin bertanya,
Apakah Hadiah Souvernir yang kami berikan di acara tersebut merupakan objek PPN Pemberian Cuma-cuma ? Apakah ada kewajiban melakukan pemotongan PPh ?
Sekian dan terima kasih atas support & response dari pada para member ortax ya
Best Regards & Thanks
apakah souvenirnya adalah barang yang diproduksi untuk dijual oleh perusahaan rekan? jika iya maka dianggap PPN atas pemberian cuma-cuma.
Kalau dia barang souvenir/cenderamata secara umum yang dibeli dari pihak lain untuk dibagikan ke undangan gathering maka tidak menjadi objek PPN.
untuk pemberian souvenir yang dianggap PPN pemberian cuma-cuma ataupun yang tidak bukan objek pemotongan PPh.