Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian Materi pembelajaran online berlangganan apakah kena Pajak?
Pembelian Materi pembelajaran online berlangganan apakah kena Pajak?
halo rekan semua,
izin bertanya mengenai pembelian pembelajaran online berlannganan di suatu situs. dimana nanti situs tersebut akan memberikan pembelajaran dan materi secara online. pertanyaan saya
1. apakah atas transaksi pembelian materi tersebut kita kena Pajak?
2. jika iya, pajak apa atas pembelian materi tersebut dan berapa tarifnya?
3. apakah ada dasar perpajakan yang mengaturnya?4. jika tidak kena pajak, berarti kita hanya membayar biaya seperti biasa?
seperti contoh pelatihan prakerja. jika kita membayar pelatihan tersebut, apakah perusahan harus memotong pajak atas transaksi pembelian pelatihan?
Viewing 1 - 2 of 2 replies