Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak mineral bukan logam
Pajak mineral bukan logam
teman-teman pajak, saya mau tanya untuk pekerjaan penghancuran, penggalian dan pengangkutan batu kapur. itu kena pajak apa saja ya? terima kasih
Viewing 1 of 1 replies