Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Membayar Iuran DPLK dengan Angka Perhitungan Aktuaria Dikoreksi Fiskal?
Membayar Iuran DPLK dengan Angka Perhitungan Aktuaria Dikoreksi Fiskal?
Rekan mohon solusinya
kami sedang menghadapi SP2DK yang mana masih menjadi perdebatan terkait dengan iuran kami ke DPLK
adapun iuran yang kami setorkan ke DPLK mengikuti angka dari perhitungan aktuaria terkait imbalan pasca kerja
menurut pemeriksa kami, ada biaya yang belum boleh dibiayakan dan harus dikoreksi positif mereka mengacu ke UU HPP pasal 9 terkait pencadangan
sedangkan menurut kami, semua iuran kami biayakan dikurangi accrued tahun sebelumnya serta sisa nya baru kami jadikan provisi dan kami koreksi fiskal. kami mengacu pada UU HPP pasal 6
mohon pencerahannya rekan, apa benar jika kami membayar iuran kepada DPLK dengan mengikuti angka dari perhitungan aktuarian ada biaya yang harus dikoreksi fiskal
terima kasih
mungkin bisa refer ke pasal 6 huruf c UU HPP No. 7 tahun 2021 (cluster PPH).
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK, dapat dibiayakan.
nuhun rekan penjelasannya
kami sudah menjelaskan dengan refer ke UU HPP pasal 6 juga tetapi AR kami tetap berpendapat bahwa yang bisa dibiayakan hanya nominal iuran di tahun pajak yang sama
karena kami selama ini menghitung cadangan hanya sebesar 3 bulan upah tetap karyawan namun pada saat kami ikut DPLK di tahun 2019 kami menghitung ulang kewajiban kami melalui aktuaria sehingga didapat angka selisih untuk perhitungan 2018 kebelakang
nominal ini yang menurut AR tidak boleh kami biayakan karena bukan merupakan beban untuk tahun 2019
mohon pencerahannya rekan
saya sudah lampirkan bukti-bukti penyetoran dll kepada AR tetapi mereka masih tetap kekeh dengan pendapatnya