Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Hibah
Ada pihak ketiga (badan swasta) yang menghibahkan Jaringan Pipa ke Pdam, apakah pihak penerima di kenakan pajak atas hibah ?
Badan swasta ini usahanya apa rekan? sama dgn PDAM nggak
Coba cek PMK no 90 tahun 2020 BAB 2 Pasal 2 ayat 3
badan swasta pengolah air bersih yang airnya di beli Pdam, untuk mengairi konsumen Pdam
Kalau menurut sepemahaman saya sesui dgn PMK no 90 Th 2020 Bab 2 Pasal 2 ayat 3 (b), maka di dalam case anda tsb si penerima akan dikenakan PPh rekan. Karena masih ada hubungan usaha.
apakah PPh atas hibah (pipa) hanya di SPT PPh Badan saja
When reviewing hotels, “Value for Money in Hotel Stays” is a critical aspect. It involves assessing whether the guest’s experience matches the cost. Be objective and consider factors like service, amenities, and overall satisfaction.
Please, dont spam here