Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pembagian Deviden
Tagged: #deviden
Hallo teman pajak,
mau tanya mengenai pembagian deviden, ada yang pernah dengar tentang pembagian deviden 80%(dibagikan)-20%(dicadangkan)?
nah pertanyaan saya bila saya mau buat pembagian deviden menjadi 70%(dibagikan)-30%(dicadangkan) apakah secara pajak boleh?
atau memang harus tetap mengacu pada 80%-20%?
Terima kasih
Pencadangan minimal 20% dr modal disetor diatur dlm UU PT.
jika perusahaan mencadangkan lebih besar ya tidak masalah.
dr sisi legal OK, dr sisi pajak jg ga masalah.
yg penting atas dividen yg dibagikan perlu disetor PPh 23/26/4(2) nya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies