Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisian Masa Pajak di SSE Untuk Pembayaran Denda Telat Lapor PPH 21
Pengisian Masa Pajak di SSE Untuk Pembayaran Denda Telat Lapor PPH 21
Salam,
Tolong tanya saya dapat surat teguran untuk membayar denda telat lapor PPH 21 masa pajak 2020.
Lalu untuk pembuatan kode billing, menggunakan kode pajak 411121-300, yang diisi di kolom masa dan tahun pajaknya itu apakah masa pajak yang saya telat lapor (tahun 2020) atau saya isi dengan tanggal STPnya (tahun 2023)?
Terima kasih
Dibuat masa 12 2020 saja rekan
kalaupun nanti tdk bisa pasti ada notif nya kok
Viewing 1 - 2 of 2 replies