Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Batam,
Tagged: batam, pajak_umkm-2
Dear All Rekan,
Mohon pencerahannya sbb :
1. Apakah Batam yang sebagai FTZ, pengusaha batam tidak wajib PKP ?
2. Jika omzet UMKM melebihi 4.8M apakah Perusahaan diBatam tetap tidak perlu menerbitkan Efaktur untuk penjualannya ?
3. Penggunaan 0.5% untuk UMKM (PT) yang hanya dapat digunakan max 3th dan setelah itu beralih ke tarif normal, dengan omzet yang masih dibawah 4.8M, apakah perusahaan Batam tetap tidak perlu menerbitkan Efaktur untuk penjualannya?
Terima kasih sebelumnya.
Viewing 1 of 1 replies