Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Batasan tertentu pada lampiran PMK 66 Tahun 2023
Batasan tertentu pada lampiran PMK 66 Tahun 2023
Halo Rekan2 izin bertanya mengenai batasan tertentu pada point A.4 lampiran PMK 66 Tahun 2023, yang menyatakan Fasilitas Pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja merupakan natura &/ kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, apakah JKK (Jaminan kecelakaan kerja) pada BPJS Ketenagakerjaan masuk kedalam pengecualian ini? yang mana tidak masuk lagi ke penambah nilai bruto PPh Pasal 21 yang diatur di PER 16? terima kasih sebelumnya
sepaham saya sih gak termasuk rekan itu beda lagi #cmiiw
kalo rekan bingung ikut training terkait natura aja rekan, ortax lagi buka tuh
https://kursus.pajak101.com/courses/mitigasi-risiko-pajak-grey-area-atas-ketentuan-natura-kenikmatan-sesuai-pmk-66-2023-batch-6/