Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Hibah Aset antar perusahaan

  • Hibah Aset antar perusahaan

     zahra_ainun updated 1 year, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • syahrul mubarok

    Member
    8 November 2023 at 2:22 pm

    Dear rekan2 semua

    mau tanya, jika ada perusahaan A yg mau menghibahkan aset & inventarisnya ke perusahaan B (perusahaan A dan B merupakan sister company) jadi kedepannya beberapa project perusahaan A akan dikerjakan perusahaan B.
    Perush. A mau hibahkan aset (PC, laptop, lcd) dan inventaris (meja & kursi)
    Nah apakah aset & invetaris tsb termasuk objek pajak hibah apa tidak? baik bagi pemberi ataupun penerima
    kalau iya, berapa tarifnya ?

    *)Perush A = sudah PKP
    Perush B = belum PKP

    Terimakasih

  • zahra_ainun

    Member
    9 November 2023 at 1:15 pm

    #CMII dulu hehe
    Jika bukan PKP otomatis tidak ada PPN yang boleh dipungut.
    jika sudah PKP, maka atas hibah tersebut terutang PPN pemberian cuma-cuma. Apabila ada keuntunga (capital gain), masuk ke penghasilan lain lain dan dikenakan tarif badan di SPT tahunan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now