Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23 atas Transaksi dengan Tiga Perusahaan
Pemotongan PPh Pasal 23 atas Transaksi dengan Tiga Perusahaan
Maaf senior saya lumpang tanya
Ilustrasi
Perusahaan a (pengguna) menggunakan jasa data nah memberikan/membayar 1.000.000 sudah di potong PPh 23 atas nama PT b(marketing) nah PT c meminta bagian atas jasa mengelola data (Rp 500.000) ke PT b apakah terpotong lagi pphnya dan jika tidak dipotong bukti potong PPh 23nya hanya atas PT b
Pertanyaannya
apa yang harus di lakukan PT c apa hanya menerima saja 500rb saja apa harus minta bukti potong PPh 23 kembali ke PT a atau seperti apa ya bang senior ?kontraknya a ke b ke c gimana? sepertinya b harus bayar 500ribu ke c dan potong PPh ke c
Jika PT. A kontraknya dengan PT. B DAN PT. C
PT. A yang ngeluarin Bupot untuk keduanya.Tapi dari Alur Cash Flow dari case rekan, jelas PT. A hanya kontrak dengan PT. B, sementara PT. B memakai jasa PT. C untuk menyelesaikan kontrak PT. A
Jadi PT. A gak ada hubungan sama sekali dengan PT. C, dan PT. B harus keluar Bupot atas penghasilan PT. CTldr, intinya liat alur uang nya saja