Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Transaksi dengan Tiga Perusahaan

  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas Transaksi dengan Tiga Perusahaan

  • Abdul rahman Saugi

    Member
    12 November 2023 at 11:40 am

    Maaf senior saya lumpang tanya
    Ilustrasi
    Perusahaan a (pengguna) menggunakan jasa data nah memberikan/membayar 1.000.000 sudah di potong PPh 23 atas nama PT b(marketing) nah PT c meminta bagian atas jasa mengelola data (Rp 500.000) ke PT b apakah terpotong lagi pphnya dan jika tidak dipotong bukti potong PPh 23nya hanya atas PT b
    Pertanyaannya
    apa yang harus di lakukan PT c apa hanya menerima saja 500rb saja apa harus minta bukti potong PPh 23 kembali ke PT a atau seperti apa ya bang senior ?

  • wverdi

    Member
    16 November 2023 at 12:35 pm

    kontraknya a ke b ke c gimana? sepertinya b harus bayar 500ribu ke c dan potong PPh ke c

  • Afreezal

    Member
    30 November 2023 at 3:06 pm

    Jika PT. A kontraknya dengan PT. B DAN PT. C
    PT. A yang ngeluarin Bupot untuk keduanya.

    Tapi dari Alur Cash Flow dari case rekan, jelas PT. A hanya kontrak dengan PT. B, sementara PT. B memakai jasa PT. C untuk menyelesaikan kontrak PT. A
    Jadi PT. A gak ada hubungan sama sekali dengan PT. C, dan PT. B harus keluar Bupot atas penghasilan PT. C

    Tldr, intinya liat alur uang nya saja

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now