Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT Badan atas Hibah kepada Koperasi
Pelaporan SPT Badan atas Hibah kepada Koperasi
Mohon pendapatnya rekan2,
kami mendapat hibah dari PT.ABC yg sudah sesuai PMK 90 Tahun 2020 bukan merupakan objek Pajak yang kami akui sebagai modal.
saat pelaporan SPT Badan 2023 – Lampiran 1771-V bagian A. daftar pemegang saham/pemilik modal, dilaporkan sebagai apa ?
- This content has been hidden as the member is suspended.
Sepertinya pada case ini lebih ke arah PT. ABC memberikan hibah berbentuk uang dan seharusnya dicatat sebagai pendapatan. Karena keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah adalah objek pajak diatur pada UU PPh No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1) huruf d poin 1.dan mengacu ke PMK 90 Tahun 2020 pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:
<i style=”font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight);”>”Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan
modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”Harusnya atas hibah berupa uang tsb menjadi penghasilan objek pajak bukan diakui sebagai modal karena terdapat hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
Kalau sudah terlanjur dicatat modal mending direclass deh:
Asumsi saat mencatat:
Kas (Dr)
Modal Hibah (Cr)
Jurnal Balik:
Modal Hibah (Dr)
Pendapatan (Cr)
Barulah nanti dikenakan pajak atas hibah tsb dengan tarif PPh Badan. Feel free to CMIIW.
Semoga membantu. Thank you.