Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Dividen yang Tidak Di Investasikan Kembali
Tagged: dividen
Dividen yang Tidak Di Investasikan Kembali
dividen dibawah 25% diaturan terbaru tidak menjadi objek pajak, apakah itu berlaku untuk dividen yang tdk di investasikan kembali?
ini dividen yg diterima WP OP atau WP Badan ya rekan?
kalau WP OP setahu saya dalam PMK-18/2021 pasal 34 dan 35 disebutkan syarat2 bebas PPh jika WP OP menerima dividen.
Kalau WP Badan dikenakan PPh 23 dgn tarif 15% sepanjang tdk menenuhi ketentuan di dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU No 36/2008
Sejak tahun 2020 adanya pembaharuan peraturan perpajakan terkait dividen dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Coba bisa cek distu juga rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies