Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPH 23 ditanggung penerima jasa, karena sudah PKP
PPH 23 ditanggung penerima jasa, karena sudah PKP
assalamualikum para senior pajak,
Disini saya ingin menanyakan kepada senior pajak, saya bekerja di perusahaan dagang, ada beberapa aktivitas kegiatan operasional yang berkaitan dengan jasa/pph23, akan tetapi pihak yang memberikan jasa tersebut bukan PKP dan tidak memiliki NPWP serta tidak mau dipotong pph 23. atas hal ini karena perusahaan saya PKP maka kami pihak penerima jasa menanggung PPH 23.
contoh: Perusahan saya membayar tukang service AC sebesar Rp80,000, karena dia bukan PKP dan belum memiliki NPWP maka saya melakukan Gross Up. 100%-4%=0.96 (karena tidak NPWP 100% lebih tinggi)
Jurnalnya: (D) Beban Jasa & Teknik Profesional Rp83,333
(K) PPH 23 Rp3,333
(K) Kas Rp80,000
pertanyaan saya, apakah jurnal yang saya buat sudah benar, atau ada teknik cara jurnal lainnya agar saya bisa membebankan pph 23 secara komersil walaupun tidak bisa dibebankan secara fiskal. atau sudah cukup seperti diatas
terimakasih
Sudah tepat seperti itu, tapi lebih baik lagi ke depannya bermitra dengan perusahaan yang sudah paham pajak dan sadar bahwa pekerjaan jasa yang dia lakukan objek PPh 23 sehingga mau dipotong PPh 23 dan tidak menambah biaya di perusahaan rekan.
Terimakasih banyak rekan wverdi, sukses dan sehat selalu Pak, aamiin
Baik Pak, terimakasih juga sarannya, Nuhun Pisan
Tambahan,
apabila menggunakan metode Gross Up, dokumen juga harus diperbarui mengikuti nilai sesuai harga yg telah di Gross Up, sebagai bukti pengakuan Biaya nya.Saya sudah pernah tanyakan ke KPP.
Mungkin klo susah minta pembaruan dokumen, bisa attach dokumen sendiri & bukti bahwa lawan gak mau dipotong.