Forum Ortax Forums Lain-lain PPH 23 ditanggung penerima jasa, karena sudah PKP

  • PPH 23 ditanggung penerima jasa, karena sudah PKP

     Afreezal updated 1 year, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • M ALFARIJIN

    Member
    23 November 2023 at 1:14 pm

    assalamualikum para senior pajak,

    Disini saya ingin menanyakan kepada senior pajak, saya bekerja di perusahaan dagang, ada beberapa aktivitas kegiatan operasional yang berkaitan dengan jasa/pph23, akan tetapi pihak yang memberikan jasa tersebut bukan PKP dan tidak memiliki NPWP serta tidak mau dipotong pph 23. atas hal ini karena perusahaan saya PKP maka kami pihak penerima jasa menanggung PPH 23.

    contoh: Perusahan saya membayar tukang service AC sebesar Rp80,000, karena dia bukan PKP dan belum memiliki NPWP maka saya melakukan Gross Up. 100%-4%=0.96 (karena tidak NPWP 100% lebih tinggi)

    Jurnalnya: (D) Beban Jasa & Teknik Profesional Rp83,333

    (K) PPH 23 Rp3,333

    (K) Kas Rp80,000

    pertanyaan saya, apakah jurnal yang saya buat sudah benar, atau ada teknik cara jurnal lainnya agar saya bisa membebankan pph 23 secara komersil walaupun tidak bisa dibebankan secara fiskal. atau sudah cukup seperti diatas

    terimakasih

  • wverdi

    Member
    23 November 2023 at 2:11 pm

    Sudah tepat seperti itu, tapi lebih baik lagi ke depannya bermitra dengan perusahaan yang sudah paham pajak dan sadar bahwa pekerjaan jasa yang dia lakukan objek PPh 23 sehingga mau dipotong PPh 23 dan tidak menambah biaya di perusahaan rekan.

    • M ALFARIJIN

      Member
      23 November 2023 at 3:40 pm

      Terimakasih banyak rekan wverdi, sukses dan sehat selalu Pak, aamiin

      Baik Pak, terimakasih juga sarannya, Nuhun Pisan

  • Afreezal

    Member
    30 November 2023 at 2:48 pm

    Tambahan,
    apabila menggunakan metode Gross Up, dokumen juga harus diperbarui mengikuti nilai sesuai harga yg telah di Gross Up, sebagai bukti pengakuan Biaya nya.

    Saya sudah pernah tanyakan ke KPP.

    Mungkin klo susah minta pembaruan dokumen, bisa attach dokumen sendiri & bukti bahwa lawan gak mau dipotong.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now