Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Emas Batang 1gram diperuntukkan sebagai hadiah untuk pelanngan, kena pajak apa?
Emas Batang 1gram diperuntukkan sebagai hadiah untuk pelanngan, kena pajak apa?
Dear rekans,
Izin bertanya, ketika perusahaan membeli emas batang 1 gram (dalam hal ini antam), apakah kena PPN? Emas tersebut diperuntukkan untuk pemberian hadiah kepada pelanggan, atas pengeluaran kepada pelanggan tersebut apakah kena PPh 23?
Lalu dalam akuntansinya apakah sebagai berikut sudah benar?
Pada saat pembelian
Emas (d)
PPN masukan (d)
Kas (k)
pada saat pemberian hadiah :
Beban Hadiah (d)
Beban PPh 23 (d) >> apabila perusahaan menanggung pph 23
Emas (k)
Kas (k)
PPN Masukan tergantung Supplier nya kasih PPN atau gak.
Tapi kalau dari sisi rekan saat memberikan ke Pemenang kena PPN atas pemberian cuma”.
dan rekan wajib memotong PPH 21 atau 23 (tergantung lawan transaksi OP atau Badan) atas hadiah,
apabila hadiah dari undian kena PPH 4 ayat 2.terima kasih pencerahannya, rekan