Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Profit Sharing Joint Operation
PPh atas Profit Sharing Joint Operation
Dear Rekan,
mau bertanya, jika PT A dan B melakukan kerjasama dengan profit sharing, dimana PT A menyediakan dana, dan PT B menyediakan resourcenya (seperti tenaga kerja dalam kegiatan JO tersebut), dan pembukuan ada di PT A, lalu PT B akan menagihkan ke PT A 30% dari profitnya atas JO tersebut, untuk jenis pajak yang dikenakan apa saja ya?
PT A dan B adalah PKP
mohon bantuannya.. thank you
Itu JO nya resmi ber-Akte Notaris atau cuma kontrak under table?
Klo under Table, ya PT. B tagihkan aja ke PT. A atas Jasa Manajemen.
saya kurang paham untuk joint operation, ternyata kalo JO itu berbentuk badan baru lagi ya… untuk perjanjiannya hanya antara PT A dan B dengan bentuk perjanjian kerjasama..
berarti lebih ke jasa manajemen saja ya? oke thank you
Benar,
dan pastinya kena PPH 23 dan PPN