Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Profit Sharing Joint Operation

  • PPh atas Profit Sharing Joint Operation

  • paulssmart

    Member
    28 November 2023 at 10:51 am

    Dear Rekan,

    mau bertanya, jika PT A dan B melakukan kerjasama dengan profit sharing, dimana PT A menyediakan dana, dan PT B menyediakan resourcenya (seperti tenaga kerja dalam kegiatan JO tersebut), dan pembukuan ada di PT A, lalu PT B akan menagihkan ke PT A 30% dari profitnya atas JO tersebut, untuk jenis pajak yang dikenakan apa saja ya?

    PT A dan B adalah PKP

    mohon bantuannya.. thank you

  • Afreezal

    Member
    28 November 2023 at 1:41 pm

    Itu JO nya resmi ber-Akte Notaris atau cuma kontrak under table?

    Klo under Table, ya PT. B tagihkan aja ke PT. A atas Jasa Manajemen.

  • paulssmart

    Member
    29 November 2023 at 8:58 am

    saya kurang paham untuk joint operation, ternyata kalo JO itu berbentuk badan baru lagi ya… untuk perjanjiannya hanya antara PT A dan B dengan bentuk perjanjian kerjasama..

    berarti lebih ke jasa manajemen saja ya? oke thank you

  • Afreezal

    Member
    30 November 2023 at 1:48 pm

    Benar,
    dan pastinya kena PPH 23 dan PPN

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now