Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka Muka
Penerbitan Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka Muka
apabila perusahaan saya telah menerbitkan faktur atas uang muka dan sudah melaporkannya, namun 3 bulan kemudian ternyata barang dari supplier ada yang tidak tersedia sehingga menyebabkan terdapat beberapa barang yang berbeda dengan nominal yang berbeda juga. Akibat hal tersebut apakah saya harus membatalkan faktur uang muka tersebut dan melakukan pembetulan?
Buat pengganti saja untuk faktur uang muka tersebut tidak perlu dibatalkan karena transaksinya tetap berjalan, lalu buat SPT Pembetulannya kemudian baru buat lagi faktur pajak untuk transaksi 100%nya.
terimakasih rekan atas tanggapannya. Tapi saya mau tanya lagi rekan wverdi kemarin atasan minta buat kalo misal atas transaksi tersebut dibuatkan nota retur saja, apakah bisa ya rekan?
karna ternyata kasusnya seperti ini, uang mukanya 100 mau di kembaliin 70 soalnya barang po gak jadi di kirim karna gak ada stok. Itu harus tetap buat fp pengganti atau bisa di retur ya saja ya?
Bisa saja sih sebenarnya sepanjang lawan transaksinya setuju membuat nota returnya karena setahu saya nota retur dibuat pihak penerima faktur pajak/lawan transaksi, atau mungkin bisa dibuat sendiri ya? mari tunggu jawaban rekan2 ortax lainnya.
Baik, terimakasih rekan wverdi atas jawabannya