Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Faktur Pajak atas transaksi Advance Payment
Faktur Pajak atas transaksi Advance Payment
<div>Hello Semuanyaa.. Ijin bertanya rekan,</div><div>
Apabila ada transaksi penjualan secara Advance Payment secara full tapi untuk barangnya Indent 1 bulan
untuk Jurnal apa saja ya ? dan untuk penerbitan Faktur Pajak sebaiknya pada saat pembayaran diterima atau pada saat Barang dikirim ?
mohon masukannya rekan
Terima kasih.
</div>
1. Jurnalnya
Dr Cash/Bank
Cr Pendapatan(cash basis)/Piutang vendor (accrual basis)
Cr PPN Keluaran
2. PPN terutang mana lebih dulu penerimaan uang atau pengambilan barang oleh pembeli, jadi tinggal disampaikan saja ke pembeli invoice dan faktur pajaknya sesuai kondisi aktual.
Viewing 1 - 2 of 2 replies