Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Tanah Dikenakan PPN atau Tidak ?
Penjualan Tanah Dikenakan PPN atau Tidak ?
Dear Rekan-Rekan ORTAX,
Mohon arahannya, kami perusahaan PKP dibidang perdagangan eceran kosmetik. Ingin menjual harta yaitu tanah tanpa bangunan. Yang mana tanah ini kami beli tahun 2012 dari orang pribadi.
Dan saat ini kami ingin menjual tanah tersebut kepada orang pribadi juga. Apakah kena PPN saat kami menjual tanah ini(apakah kami memungut PPN) ?
Mohon informasi dan arahannya rekan-rekan.
Terima kasih
iya rekan dikenakan PPN
Dgn kode setor 411211/100
Viewing 1 - 2 of 2 posts