Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dari Penjualan Barang Lelang Pegadaian
PPN dari Penjualan Barang Lelang Pegadaian
Mohon bantuan semua, seandainya terdapat perusahaan yang membeli barang dari lelangan pegadaian dimana pada saat pembelian dikenakan PPN 1,1% kemudian barang tersebut dijual, apakah penjualan atas barang tersebut akan dikenakan PPN 11% atau 1,1% juga, terima kasih..
Viewing 1 of 1 posts