Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas Pertanian Tertentu

  • PPN atas Pertanian Tertentu

     stevenwijaya updated 1 year, 4 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Khadijah Anggrini

    Member
    27 December 2023 at 10:54 am

    PPN atas Penyerahan Barang Pertanian Tertentu

    Berdasarkan PMK 64/PMK.03/2022 untuk barang pertanian tertentu yang termasuk dalam ketentuan dapat menggunakan besaran tertentu dalam penyerahan pajaknya dan dalam hal ini tidak dapat mengkreditkan faktur pajak masukannya.

    Pertanyaannya, bagaimana jika PT A memiliki penjualan export lebih banyak dan penjualan dalam negeri hanya sesekali tapi dengan menggunakan PPN tarif besaran tertentu. Apakah dapat mengkreditkan faktur pajak masukan atas transaksi penjualan export atas barang yang termasuk dalam pertanian tertentu?

    Terima kasih

  • R_san_Y

    Member
    2 January 2024 at 1:46 pm

    Apakah Barang yang di export dengan dijual di dalam negeri merupakan jenis barang yang sama ?

  • wverdi

    Member
    2 January 2024 at 2:27 pm

    Pasal 9A ayat 2 UU PPN bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang memungut besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan

    Baca selengkapnya di ortax : Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu
    https://ddos.ortax.org/penyerahan-yang-dikenakan-ppn-besaran-tertentu-pasal-9a-uu-ppn

  • stevenwijaya

    Member
    4 January 2024 at 6:36 pm

    <div>- PMK 64 berdasarkan pengajuan, jika tidak ingin memilih menggunakan tarif tertentu tidak usah diajukan dan tetap menggunakan PPN 11%.</div>

    – Pajak Masukan berdasarkan perhitungan kembali PPN masukan.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now