Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Penyebab selisih antara gaji yang dilaporkan dan gaji yang dicatat pada ledger?

  • Penyebab selisih antara gaji yang dilaporkan dan gaji yang dicatat pada ledger?

     Simms Martin updated 5 months, 1 week ago 4 Members · 4 Posts
  • staff agrosacc23

    Member
    3 January 2024 at 9:17 am

    Saya sebagai staff Accounting yang baru diminta untuk melakukan rekonsiliasi gaji. Saya menemukan perbedaan antara gaji yang dicatat pada ledger dan gaji yang dilaporkan pada SPM. Bahkan untuk setiap bulannya, jumlah gaji yang dicatat pada ledger lebih besar. Penyebab apa yang paling mungkin terjadi ya?

  • Johnson

    Member
    3 January 2024 at 2:41 pm

    kemungkinan yah : salah lapor, tidak memahami akuntansi.

    Anda silakan rekonsiliasi kembali, selisih itu selisih apa? selisih karena lembur/insentif? selisih karena sengaja memperkecil pph ? atau apa?

  • Maynard Dana

    Member
    11 January 2024 at 2:47 pm

    bantu jawab, biasanya yg menjadi perbedaan pencatatan antara GL-GL yg merupakan komponen gaji vs SPT an:

    – Iuran/premi asuransi swasta

    – BPJS kesehatan dan JKK-JKM yang dibayarkan perusahaan

    Solusinya adalah coba breakdown angka2 yang dilaporkan di SPT PPh 21, dan breakdown jurnal2 yang terkait dengan by gaji beserta akun2nya jangan sampai ada yang terlewat.

    Segitu saja yang bisa saya bantu jawab. Semoga masalahnya bisa terpecahkan.

  • Simms Martin

    Member
    20 August 2024 at 12:57 pm

    Gaji yang dilaporkan bisa saja salah saat dimasukkan ke dalam sistem, baik karena human error atau kesalahan teknis, seperti kesalahan pengetikan atau penggunaan format angka yang tidak sesuai.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now