Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Koreksi Fiskal
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya :
1. Biaya Asuransi Gedung, PT A sewa ke MR.X ada perjanjian sewa, nah PT. A membayar premi asuransi terhadap gedung yang di sewa dari MR.X karena terdapat barang PT. A di gedung Milik MR. X sedangkan di asuransi tidak bisa asuransikan barang saja. wajib gedungnya juga.
Apakah biaya amortisasi tersebut di koreksi fiskal atau dapat di bebankan penuh sebagai biaya PT. A?
2. Untuk pembelian air minum, dan peralatan ibadah umat buddha di kantor sembahyang , apakah biasa dibiayakan atau malah di koreksi fiskal?
mohon info dan dasar aturannya. terima kasih
1. Biaya amortisasi dapat dibiayakan oleh PT.A
2. Untuk biaya minum dapat dibiayakan selama di konsumsi untuk bersama. Untuk alat keagamaan saya kurang tau dikarenakan untuk natura yang dapat dibiayakan adalah sesuatu yang dapat dipakai untuk seluruh karyawan kantor