Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Komisaris dengan pendapatan teratur
Hi Rekan, mohon pencerahannya, bagaimana cara perhitungan komisaris yg memperoleh pendapatan secara teratur?
Dia bukan karyawan ,diperjanjiannya memang komisaris, hanya saja ada penghasilan yang perusahaan berikan setiap bulan.
Apakah menggunak TER bulanan dari Jan sampai Desember?
Terima kasih
unik sih pertanyaannya, yang diatur di PMK168 adalah penghasilan yang dipotong utk anggota dewan komisaris : “imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur”.
Kalau Anda sudah sebut “Komisaris nya “, menerima penghasilan tetap, menurut saya ini sudah diklasifikasii sebagai Pegawai Tetap.
Viewing 1 - 2 of 2 replies