Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
Selamat Siang rekan..
Mau tanya tentang pph 21..
Si A menerima gaji dibawah umr tetapi kalau di BPJS dilaporkannya gaji UMR ..
Untuk pph 21 bukpot form A1 , apakah yg dilaporkan dengan real gaji dibawah UMR atau sesuai BPJS UMR rekan?
Terima kasih
Sebelumnya mau bertanya, diterima merupakan Take Home Pay (uang yang dibawa pulang) apakah bruto nya tidak menyetuh UMR juga?
Tidak rekan..
Haha permainan classic perusahaan ya.
Kalo saran dari saya, lapor sesuai gaji real, dikarenakan apabila sesuai BPJS maka WP akan kena PPh 21 yang dimana notabane nya gaji dibawah UMR.
jujur dari kacamata pajak, tidak pernah diperlukan pertanyaan apakah di SPT dilapor sesuai real atau sesuai BPJS. karena memang 2 hal itu memiliki pengaturan tersendiri dan definisi tersendiri.
Definisi penghasilan di Pajak dengan Definisi Upah Terlapor di BPJS itu berbeda.
kalau sudah tanya Penghasilan yang dilapor ke SPT, jelas penghasilan yang dimasukkan harus sesuai dengan definisi di UU PPH, yakni semua penghasilan baik tunai non tunai, dalam bentuk apapun (termasuk fasilitas/kenikmatan) yang diterima atau diperoleh, baik berasal dari Luar negeri maupun Dalam negeri.
jadi kalau angka yang dilapor di SPT berbeda dengan BPJS, yah bsia bisa saja, dan bisa saja keduanya benar dan tidak masalah. Acuannya adalah kembali ke definisi dan pengaturan masing-masing UU.
sependapat
Berarti “kacamata pajak” membenarkan tindakan Nilai Upah yang ada di BPJS berbeda dengan yang di terima WP? Sama saja dengan membenarkan penipuan pemberian upah kepada karyawan yang tidak sesuai peraturan uu ketenagakerjaan ya.
Dimana alasan melaporkan gaji UMR di BPJS ketenagakerjaan agar perusahaan seakan memberikan gaji min UMR padahal tidak.
Sehingga perusahaan tidak ketahuan memberikan gaji dibawah upah minimum.
Bagaimana jika data pekerja yang didaftarkan ke perusahaan tidak benar atau tidak sesuai fakta? Ini termasuk hal yang dilarang dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:psl [7]
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.[8] Sedangkan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.psl[9]Tapi ya sudah menjadi rahasia UMUM emang sistem di Negara ini kurang memperhatikan Hal hal begini, ditutupi dengan “kertas merah” langsung aman.