Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh
Terjadi perjanjian jual beli satu unit sepeda motor dengan harga jual Rp. 6.000.000,00. Uang muka diterima tanggal 10 Juni 2020 Rp. 600.000,00, sedangkan sisanya diangsur sebanyak 6 kali @ Rp. 900.000. Penyerahan sepeda motor dilakukan tanggal 17 Juli 2020 bersamaan dengan Angsuran I sebesar Rp. 900.000,00. Kapankan saat terutang dan berapakan DPP nya?
..
Viewing 1 - 2 of 2 posts