Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Uang kompensasi
Tagged: @PPH
Rekan2 mau tanya, jika karyawan yang habis kontrak untuk setiap tahun diperpanjang dan dapat kompensasi setiap perpanjangan kontrak, perhitungan pph 21 atas kompensasi tersebut masuk sebagai bonus atau pesangon?
Viewing 1 of 1 replies