Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Form DGT atas pembelian barang apakah diperlukan?
Form DGT atas pembelian barang apakah diperlukan?
Dear rekan jadi jika kami membeli barang dari LN(Jepang) apakah memerlukan form DGT?
Lalu jika barang tsb berupa software apakah objek pajak pph 26 dan memerlukan form DGT?
sepengalaman saya perlu rekan terutama atas transaksi jasa luar negeri
Viewing 1 - 2 of 2 posts