Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn atas pembelian cuma-cuma atau pemakaian sendiri
PPn atas pembelian cuma-cuma atau pemakaian sendiri
Dear Rekan ortax,
apa ada yang berpengalaman atas pembukuan barang dagang yang dijadikan pemakaian sendiri atau pembelian cuma-cuma? untuk PPN nya apa harus di tanggal yang sama dengan penyerahan barang?
Viewing 1 of 1 posts