Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Konpensasi pph 21 lebih bayar
Selamat malam rekan,
Saya mau tanya jika perusahaan terdapat pph 21 lebih bayar dibulan desember 2023 apakah bisa dikonpensasi ke masa januari 2024?
Tetapi sekarang pph 21 sudah pakai e bupot gimana caranya ya rekan?
Terima kasih
MInta restitusi atau tanya ARnya bagaimana dampaknya kalau kita minta kompensasi terhadap PPh 21 yang sudah gabung di ebupot.
Viewing 1 - 2 of 2 replies