Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemungutan pph final ps 4-(2) atas sewa tempat
pemungutan pph final ps 4-(2) atas sewa tempat
dear rekan Ortax
mau tanya dong, apakah resikonya dari segi perpajakan / pembukuan untuk sebuah perusahaan di bidang mall. apabila ada tenant (sdh PKP) yang menyewa tempat tetapi tidak memberikan bukti potong pph atas sewa?
terima kasih sebelumnya.
Penghasilan atas sewa tempat tidak bisa dikeluarkan dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final akibatnya kena PPh badan tarif 22% dan tentu perusahaan juga rugi karena sudah dipotong PPh 10% atas sewa dan harus kena lagi PPh badan 22%
terima kasih rekan untuk jawabannya
Viewing 1 - 3 of 3 posts