Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan Pajak Bangun Guna Serah
Pengenaan Pajak Bangun Guna Serah
Selamat siang rekan2,
izin bertanya terkait pengendaan pajak baik PPN maupun PPH atas bangun guna serah.
case sbb:
Di Tahun 2023 PT A membuat kerjasama dengan PT B atas sewa penggunaan tanah milik PT A selama 5 tahun. namun uang sewa tersebut tidak akan dibayarkan, tapi diganti dengan pembangunan gedung di atas tanah tersebut. setelah 5 tahun masa perjanjian itu berakhir, gedung yang dibangun PT B tersebut, akan diserahkan dan menjadi hak milik PT A.
Apakah tetap dikenakan pph final 10% di tiap tahunnya atau PPHnya baru akan dikenakan pada saat bangunan tersebut diserahkan dan jenis PPHnya apakah PPH 15? kemudian utk PPNnya juga dikenakan tiap tahunnya? mohon penjelasannya. terima kasih