Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan Pajak Bangun Guna Serah

  • Pengenaan Pajak Bangun Guna Serah

  • Syamsiah Fachruddin

    Member
    25 January 2024 at 9:45 am

    Selamat siang rekan2,

    izin bertanya terkait pengendaan pajak baik PPN maupun PPH atas bangun guna serah.

    case sbb:

    Di Tahun 2023 PT A membuat kerjasama dengan PT B atas sewa penggunaan tanah milik PT A selama 5 tahun. namun uang sewa tersebut tidak akan dibayarkan, tapi diganti dengan pembangunan gedung di atas tanah tersebut. setelah 5 tahun masa perjanjian itu berakhir, gedung yang dibangun PT B tersebut, akan diserahkan dan menjadi hak milik PT A.

    Apakah tetap dikenakan pph final 10% di tiap tahunnya atau PPHnya baru akan dikenakan pada saat bangunan tersebut diserahkan dan jenis PPHnya apakah PPH 15? kemudian utk PPNnya juga dikenakan tiap tahunnya? mohon penjelasannya. terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now